CSR BERBASIS MASYARAKAT



CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY AND PUBLIC RELATIONS PT Sampoerna




 








Disusun oleh:
Bagus Prasetyo Arivianto
01213097




Fakultas Ekonomi
Universitas Narotama Surabaya
2015




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Maraknya peristiwa kerugian yang dialami oleh suatu komunitas masyarakat karena kerusakan lingkungan  hidup  tempat  mereka  tinggal  akibat  beroperasinya  suatu  perusahaan  makin  menimbulkan  sinisme  masyarakat    terhadap    keberadaan    suatu  perusahaan. Apakah perusahaan  memang  didirikan  semata-mata  hanya  untuk  mengejar  keuntungan,  yaitu keuntungan  para  pemegang  sahamnya dan  mengabaikan  kepentingan  masyarakat  sekitar dan  lingkungan  hidup  di mana perusahaan menjalankan  aktifitas  bisnisnya?  Apa  sebenarnya yang menjadi tujuan didirikannya suatu perusahaan? Dari asal katanya, ‘company’ (perusahaan) berasal dari dua kata dalam bahasa Latin (‘cum’ dan ‘panis’) yang berarti memecahkan roti bersama-sama. Karena itu, ide asli dari pembentukkan suatu perusahaan  sebenarnya memiliki  konotasi    komunal/sosial. Dari  asal  kata  tersebut, menarik  menyimak  pendapat  Dave  Packard  (co-founder  dari  Hewlett  Packard  Company) mengenai tujuan berdirinya suatu perusahaan: 
I think many people assume, wrongly, that a company exist simply to make money. While this
is an important result of a company’s existence, we have to go deeper and find the real reasons for  our  being.  As  we  investigate  this, we  inevitably  came  to  the  conclusion  that  a  group  of people get together and exist as an institution that we called a company so that they are able to  accomplish  something  collectively  that  they  could  not  achieve  separately - they make contribution to the society, a phrase which sounds trite but is fundamental.”
Karena  itu,  sebenarnya,  berdirinya  suatu  perusahaan  tak  terlepas  dari  peran  perusahaan tersebut  terhadap masyarakat  sekitarnya.  Seperti  dikatakan  oleh B.  Tamam Achda, memang diakui bahwa di satu sisi sektor  industri atau korporasi skala besar  telah banyak memberikan kontribusi  bagi pertumbuhan  ekonomi nasional  tetapi di  sisi  lain,  eksploitasi  sumber-sumber daya alam oleh  industri  telah menyebabkan  terjadinya   degradasi        lingkungan yang parah.
Hal  inilah yang menjadikan   Corporate  Social Responsibility  (CSR)  PT. HM. Sampoerna dan penting dilaksanakan  oleh  perusahaan-perusahaan.  Tulisan  di  bawah  ini  hendak  membahas mengenai program-program CSR PT. HM. Sampoerna Tbk dan Manfaat dari CSR tersebut bagi perusahaan dan masyarakat.
1.2 Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah diperlukan untuk memudahkan masalah, menetapkan sesuatu yang diperlukan, memecahkan masalah dengan dibatasi oleh keadaan waktu, tenaga, dan kecakapan. Selain itu juga menghindari terlalu luasnya masalah yang akan dibahas.
Pembatasan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibiolity?
2.      Bagaimana peran Program Corporate Social Responsibility PT. HM. Sampoerna Tbk terhadap masyarakat?
1.3 Perumusan Masalah
Latar belakang masalah dijadikan dasar dalam merumuskan masalah pada penelitian ini, perumusan masalahnya yaitu “Bagaimana peran Program Corporate Social Responsibility PT. HM. Sampoerna Tbk terhadap masyarakat?”
1.4 Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2 Pembatasan Masalah
1.3 Perumusan Masalah
1.4 Sistematika Penulisan
1.5 Tujuan Penulisan
BAB II  KASUS CSR PT. HM. SAMPOERNA TBK
2.1  Pengantar Konsep CSR
2.2  Sampoerna Foundation
 2.3 Visi dan Misi
 2.4 Prestasi Sampoerna Foundation
 2.5 Aktivitas CSR Sampoerna Foundation
BAB III ANALISIS KASUS
 3.1 Manfaat Program CSR PT. HM Sampoerna Tbk Terhadap Perusahaan dan
      Masyarakat
 3.2 Mendongkrak Citra Perusahaan dengan CSR
 3.3 Implementasi dan Kendala
 3.4 Peraturan CSR di Indonesia
BAB IV KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
4.2 Solusi dan saran
DAFTAR PUSTAKA 
1.5 Tujuan Penulisan
Tujuan umum dalam penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Pancasila untuk sekarang ini. Adapun tujuan khusus dalam penulisan ini yaitu sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui program CSR PT. HM. Sampoerna Tbk.
  2. Untuk menambah wawasan penulis.
  3. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Hukum.
BAB II
KASUS
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
PT. HM. SAMPOERNA TBK

2.1  Pengantar Konsep CSR
Ada banyak definisi  yang diberikan untuk  konsep CSR. Dari  kata-kata  ‘corporate’,  ‘social’ dan ‘responsibility’  yang  terkandung  dalam  istilah  ini  maka  CSR  dapat  didefinisikan  sebagai tanggung jawab yang dimiliki oleh suatu perusahaan terhadap masyarakat di mana perusahaan tersebut berdiri atau menjalankan usahanya. 
Kamus  online  Wikipedia  mendefinisikan  CSR  sebagai  suatu  konsep  bahwa  suatu  organisasi (khususnya,  tapi  tidak  terbatas  pada, perusahaan) memiliki  kewajiban  untuk memperhatikan kepentingan  pelanggan,  karyawan,  pemegang  saham,  komunitas  dan  pertimbangan-pertimbangan  ekologis  dalam  segala  aspek  dari  usahanya.
Sedangkan  Schermerhorn  secara singkat mendefinisikannya  sebagai  kewajiban  dari  suatu  perusahaan  untuk  bertindak  dalam cara-cara  yang  sesuai dengan  kepentingan perusahaan  tersebut dan  kepentingan masyarakat secara luas.
The  International Organization  of  Employers  (IOE) mendefinisikan  CSR  sebagai  "initiatives  by companies  voluntarily  integrating  social  and  environmental  concerns  in  their  business operations  and  in  their  interaction  with  their  stakeholders."
Dari  definisi  tersebut  dapat disimpulkan bahwa pertama, CSR merupakan tindakan perusahaan yang bersifat sukarela dan melampaui kewajiban hukum terhadap peraturan perundang-undangan Negara. Kedua, definisi tersebut  memandang  CSR  sebagai  aspek  inti  dari  aktifitas  bisnis  di  suatu  perusahaan  dan melihatnya sebagai suatu alat untuk terlibat dengan para pemangku kepentingan.
Definisi yang diterima luas oleh para praktisi dan aktivis CSR adalah definisi menurut The World Business Council  for Sustainable Development   bahwa CSR merupakan suatu komitmen terus-menerus  dari  pelaku  bisnis  untuk  berlaku  etis  dan  untuk  memberikan  kontribusi  bagi perkembangan  ekonomi  sambil meningkatkan  kualitas  hidup  para  pekerja  dan  keluarganya, juga bagi komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya.
Dari  definisi  ini  kita melihat pentingnya  sustainability  (berkesinambungan / berkelanjutan),  yaitu dilakukan  secara  terus-menerus untuk efek jangka panjang dan bukan hanya dilakukan   sekali-sekali saja.
2.2  Sampoerna Foundation
Sampoerna Foundation (SF) adalah sebuah organisasi filantropi profesional yang berdedikasi untuk menciptakan pemimpin Indonesia yang kompeten dan bermoral melalui pendidikan berkualitas. Sejak tahun 2001 SF telah memberikan lebih dari 32,000 beasiswa dari tingkat SD hingga S2, baik di dalam maupun luar negeri, kepada siswa yang memiliki kemampuan terbaik namun mengalami kesulitan keuangan.
Sejak tahun 2005, SF juga mengolah program pengembangan sekolah dengan mengadopsi  17 sekolah  dan 5 madrasah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Bali. Program ini memiliki tujuan positif yang tidak hanya ditujukan untuk siswa, tetapi ditujukan juga untuk guru, kepala sekolah dan sistem pendidikan. Pada tahun 2006, SF telah meluncurkan SF Teacher Institute (SFTI) dan menyediakan layanan pinjaman biaya pendidikan (student loan). Pada tahun 2009, SF akan meluncurkan program sekolah bertaraf internasional berasrama, Sampoerna Academy.
Di triwulan keempat tahun 2007, SF memperoleh sertifikasi ISO 9000, sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional.
2.3  Visi dan Misi
Visi
·         Bersama-sama kita menciptakan pemimpin yang kompeten dan berbudi luhur melalui pendidikan berkualitas tinggi.
Misi
·         Membuat model percontohan pendidikan yang berkesinambungan agar dapat menjamin pengembangan pelayanan pendidikan yang bermutu tinggi.
·         Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan menggalang kemitraan dengan semua pihak agar dapat berpartisipasi demi tercapainya pendidikan berkualitas.
·         logo.jpgMenyediakan akses pendidikan untuk generasi muda yang berprestasi agar dapat meneruskan pendidikannya sehingga dapat memaksimalkan potensi yang ada di dalam diri masing-masing.
·         Mempertahankan professionalisme dan sikap bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan operasional secara efektif serta efisien dalam penggunaan dana, sumber daya serta pengadaan mekanisme penjagaan mutu.
Sampoerna Foudations Partners
governmentpartnersq308a_web.gif
educationprogrampartnersq308a_web.gif
2.4 Prestasi Sampoerna Foundation
1.      SF USP
USP telah dilaksanakan di 17 Sekolah Menengah Atas Negeri dan 5 madrasah. Dua tahun setelah pelaksanaan program, Sekolah Cohort I & II mengalami kemajuan yang pesat. Kemajuan ini dapat dilihat dari kenaikan nilai siswa pada mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika dan Ekonomi hingga lebih dari 19%. Peringkat sekolah USP juga mengalami kenaikan yang sangat berarti. Contohnya, SMAN 4 Denpasar yang sebelumnya menduduki peringkat 41 kini, berhasil menduduki peringkat delapan di tingkat nasional.
2.      Scholarships
Sampoerna Foundation telah memberikan lebih dari 30.000 beasiswa dari tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat S2 kepada siswa yang berpresetasi cemerlang. Penerima beasiswa MBA kami diterima di berbagai institusi akademis yang bergensi antara lain, Harvard Business School (Harvard University), Haas School of Business (University of California Berkeley), Wharton School (University of Pennsylvania), London Business School, dan sekolah sekolah business terkemuka di seluruh dunia.
3.      Sampoerna SBM-ITB
Di tahun 2007, Sampoerna SSBM-ITB dianugerahi keanggotaan internasional oleh asosiasi institusi sekolah bisnis terbaik, antara lain, European Foundation for Management Development (EFMD) dan Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB), Amerika Serikat. Empat kelas telah dibuka untuk program Sampoerna SBM-ITB Executive MBA guna menampung 78 siswa berkualitas di tingkat eksekutif.
4.      Education Recovery Program
Program kami telah membantu sekitar 10.000 siswa dari segala tingkatan pendidikan yang berdomisili di daerah-daerah yang tertimpa bencana. 800 guru di Aceh telah menerima pelatihan di bidang pedagogi dan bidang pengajaran masing-masing, sehingga dapat meningkatkan prestasi akademis sekitar 11.200 siswa. Sebagai salah satu pihak yang pertama berada di daerah yang tertipa bencana, kami berhasil memberikan motivasi kepada para korban bencana alam.
5.      SF Teacher Institute
Hingga bulan Desember 2007, SF Teacher Institute telah memberikan pelatihan pengembangan professional kepada lebih dari 8.000 guru yang tersebar di seluruh Indonesia. Bekerja sama dengan Departemen Pendidikan Nasional Indonesia, SF TI melangsungkan Kongress berskala nasional setiap tahunnya. Kongress Guru Indonesia II dihardiri lebih dari 1,100 peserta.
6.      Student Loan
Hingga bulan Desember 2007, 25 institusi pendidikan di Indonesia telah setuju untuk berkerja sama dengan SF dalam melaksanakan dan mempromosikan program Student Loan. Program ini menjadikan kami sebagai pemberi layanan Student Loan pertama di Indonesia dengan suku bunga yang cukup rendah dibandingkan dengan pinjaman pendidikan lainya. Selain itu, program Student Loan juga bebas biaya administrasi.


2.5 Aktivitas CSR Sampoerna Foundation
Sekolah Adiwiyata 2009,Tuan Rumah 150 Pemenang Beasiswa SMAN 10 Malang (Sampoerna Academy)

Malang, 17 July 2009 - Setelah melalui proses seleksi yang ketat, 150 siswa terbaik berhasil menjadi pemenang beasiswa SMAN 10 Malang (Sampoerna Academy). Program ini adalah program sekolah menengah atas bertaraf Internasional, berasrama dan bebas biaya. Acara Inagurasi yang diadakan di SMAN 10 Malang pagi ini dihadiri Walikota Malang Drs. Peni Suparto, M.AP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Drs. Suwanto, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Drs. H. Shofwan SH, M.Si, perwakilan Balitbang Depdiknas, Prof.Dr.Ir. Nadjadji Anwar,Msc; Direktur Komunikasi PT. HM.Sampoerna Tbk Niken Rachmad, Imelda Fransisca Duta Pendidikan SF, Dra Hj Niken Santjojo Kepala Sekolah SMAN 10 Malang, jajaran direksi dan managemen Sampoerna Foundation, guru dan orang tua murid.
Siswa-siswa ini terpilih dari lebih 2600 aplikan yang mendaftar melalui beberapa tahap proses seleksi. Proses seleksi ketat yang terdiri dari tes potensi akademik, psikotes, wawancara, dan diskusi kelompok. Seluruh siswa yang menerima beasiswa ini adalah siswa-siswa yang berprestasi tapi memiliki kesulitan biaya untuk melanjutkan sekolah dan berasal dari seluruh Provinsi Jawa Timur. Setiap siswa akan mendapatkan beasiswa senilai kurang lebih 150 juta rupiah (US 15,000) untuk masa studi selama tiga tahun. Beasiswa tersebut mencakup biaya pendidikan, biaya tempat tinggal dan makan di asrama, buku pelajaran, asuransi kesehatan dan seragam.
Untuk tahun ajaran 2009/2010 ini, program Sampoerna Academy ini pun akan diselenggarakan di SMA Negeri Internasional Sumatera Selatan, yang berlokasi di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.










BAB III
ANALISIS KASUS

3.1 Manfaat Program CSR PT. HM Sampoerna Tbk Terhadap Perusahaan dan Masyarakat
Untuk mendapatkan opini positif bagi perusahaannya, PT HM Sampoerna Tbk. telah menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR). MenurutThe World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) in Fox, et al(2002), definisi Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab perusahaan secara sosial adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komuniti-komuniti setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan(Budimanta, Prasetijo, dan Rudito, 2004, p.72).
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, PT HM Sampoerna Tbk. Telah melaksanakan CSR, hal ini terbukti dari diterimanya penghargaanCorporate Social Responsibility Award pada Tahun 2005 oleh PT HM Sampoerna Tbk. versi majalah SWA (Sumber: Memorabilia PT HM Sampoerna Tbk.). Penghargaan ini semakin berarti karena PT HM Sampoerna Tbk. Merupakan perusahaan rokok pertama dan satu-satunya yang telah mendapatkan CSR Award. Keberhasilan Program Corporate Social Responsibility merupakan hasil kerjasama PR PT HM Sampoerna dengan berbagai pihak, salah satunya adalah community development. Community development adalah kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya. Seperti yang diutarakan oleh Budimanta, Prasetijo, & Rudito, bahwa sarana yang dipergunakan dalam rangka implementasi konsep corporate social responsibility adalah dengan program community development, sehingga keberhasilan dalam program community development adalah merupakansalah satu keberhasilan penerapan konsep social responsibility (2004, p.128). Melalui profil program CSR Sampoerna dapat dilihat bahwa program CSR yang telah dilakukan oleh Sampoerna meliputi berbagai sektor kehidupan di dalam masyarakat, yakni: pendidikan, pemanfaatan potensi dan sumber daya masyarakat sekitar, kesehatan, sosial dan budaya, pengembangan infrastruktur, dan aspek strategis lainnya. Program CSR Sampoerna dibagi menjadi beberapa program utama, yaitu: Sampoerna goes to campus, pendidikan, community development, lingkungan, sosial, dan employee.
Harus diingat bahwa suatu perusahaan memiliki pihak internal dan eksternal. Sebagai perusahaan dagang publik, sampoerna memiliki tanggung jawab sosial, sebagai berikut:
1.      Menyediakan sumber lapangan kerja dengan komitmen nyata pada diversitas dalam perekrutan, promosi karir, dan gaji karyawan dari semua level.
2.      Berupaya mendapatkan profit dan memberikan pendapatan yang masuk akal bagi share holder-nya.
3.      Menyusun dan memenuhi sasaran strategis yang memberikan pertumbuhan dan daya saing jangka panjang.
4.      Patuh dan menuruti aturan pemerintah berkenaan dengan aturan keamanan, kesehatan, dan lingkungan kerja.
5.      Menyisihkan sebagian pendapatan pertahun untuk tujuan filantropi (amal).
6.      Mempertahankan standar operasi tiap Negara.
7.      Berpartisipasi aktif dalam preses kebijaksanaan publik yang mempengaruhi perusahaan, industri dan stakeholder lain.
3.2 Mendongkrak Citra Perusahaan dengan CSR

PT Sun Life Financial Indonesia misalnya, melalui program tanggung jawab sosialnya, Sun Bright menyediakan 32 beasiswa untuk mahasiswa di Surabaya, Medan dan Jakarta. perusahaan itu juga akan menyumbang 1.100 buku untuk sekolah dasar di kota-kota yang sama. Di Jakarta, beasiswa tersebut diberikan kepada Fakultas Kesehatan Umum, Fakultas ilmu Sosial Politik dan Fakultas Sastra Universitas Indonesia.
Sedikit berbeda, Sampoerna Foundation (SF) yang sampai saat ini telah memberikan lebih dari 18.300 beasiswa dari tingkat SD hingga S2, juga menjalankan School Quality Improvement Program ( SQIP) dengan mengadopsi enam sekolah di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali. Di Aceh SF bekerjasama dengan mitra lokal dan internasional menata kembali sistem pendidikan yang hancur. SF juga memfasilitasi sektor swasta yang mendukung perkembangan pendidikan nasional melalui program CSR dengan cara mengelola dana CSR  dan memberkan akses magang di perusahaa-perusahaan besar.
Tak hanya itu, SF bekerjasama dengan ITB mendirikan Sekolah Bisnis Sampoerna School of Business and Management ITB (SSMB ITB) yang menargetkan mahasiswa dari kalangan eksekutif dn pimpinan perusahaan. Yang meanrik, sekolah yang memulai program eksekutif Master of Business Management (MBA) pada Februari mendatang ini lebih fokus pada analisis kasus-kasus perusahaan baik lokal maupun luar negeri.
Bicara soal CSR, bentuk tanggung-jawab sosial perusahaan kepada masyarakat itu menjadi program wajib bagi perusahaan-perusahaan. "Bisnis itu ada karena ada kontrak sosial antara pemilik bisnis dan masyarakat yang memberikan restu kepada bisnis itu sendiri. Karena itu, didalam bisnis harus ada bentuk pengembalian kepada masyarakat yang disebut corporate social responsibility,” kata Edi Sawasono, Chief Corporate Sicial Responsibility PT Astra Internasional Tbk dalam talkshow berjudul Leadership in Corporate Social Responsibility yang digelar oleh Sampoerna Foundation.
Senada dengan Edi, Direktur Communications Engage Indonesia, Natasya Kiroyan mengatakan, program CSR  penting dilakukan perusahaan untuk menjaga hubungan yang berkesinambungan dengan semua stakeholder, yakni pemerintah dan masyarakat. Dulu, kata Natasya, perusahaan bisa berlaku acuh kepada masyarakat sekitar, dan mereka hanya berhubungan denga pemerintah.Namun, saat ini masyarakat semakin kritis denga ekspektasi yang tinggi.
Program CSR yang baik, harus mencerminkan triple bottom line, yang meliputi kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan program yang baik, perusahaan akan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat dan secara tidak langsung akan mendorong kinerja perusahaan. " Jadi, ada tiga slogan yang harus dijaga perusahaan, yakni people, planet, profit," ujar eksekutif diperusahaan konsultan yang membantu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial melalui kemitraan dengan sektor pembangunan ini.
Kesadaran perusahaan terhadap kegiatan CSR, menurut Natasya , sudah ada, namun belum maksimal. Menurutnya untuk perusahaan multinasional, umumnya sudah melaksanakan CSR karena mereka terikat oleh kewajiban kantor pusat. Perusahaan lokal yang masih perlu ditingkatkan kesadarannya.
Menurut Sapto Handoyo Sakti, direktur komunikasi Sampoerna Foundation bahwa melalui program yang mereka lakukan ini dapat membantu memperbaiki institusi pendidikan di Indonesia. Begitu seriusnya mereka terhadap CSR, hingga ada dana alokasi khusus untuk itu. Tahun ini SF mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk program perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
3.3 Implementasi dan Kendala
Pengimplementasian ketentuan tentang TJSL dalam UU PT di atas dapat  menimbulkan  beberapa  masalah.  Misalnya  tentang  ketidakjelasan  perusahaan  – perusahaan mana yang wajib melakukan TJSL mengingat kurang selarasnya pengaturan dalam pasal 74 dengan penjelasan pasal  tersebut.    Jika mengacu pada pasal 74(1) maka perusahaan seperti  bank,  perusahaan  asuransi,  dan  lain-lain  tidak  diwajibkan.  Namun  jika mendasarkan pada  penjelasan pasal 74(1), maka  semua  perusahaan  sebenarnya  bisa  dikenakan  kewajiban melakukan  TJSL.  Akhirnya  terpulang  kembali  pada  komitmen  perusahaan  masing-masing. Kepatuhan  terhadap  hukum  adalah  kewajiban  ‘standar’  yang  harus  dipenuhi.  Namun melakukan  sesuatu  yang  beyond  the  law  adalah  lebih  baik  lagi.  Saat  ini  salah  satu  kriteria penilaian masyarakat  dan  stake  holder    (termasuk  share  holder)  terhadap  suatu  perusahaan adalah  bagaimana  komitmen  perusahaan  tersebut  pada  masyarakat  dan  lingkungan.  Yang mendapat  kepercayaan dan  yang memiliki  reputasi baik adalah perusahaan-perusahaan  yang terlibat dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. 
Namun,  dalam  arti  yang  lebih  luas,  yang  diharapkan  dari  perusahaan-perusahaan  adalah melampaui hal-hal  tersebut.     Dalam praktik ada beberapa perusahaan  yang  telah melampui kewajiban-kewajiban  dasar  tersebut  dan  melakukan  program-program  yang  melampaui cakupan  bisnisnya,  seperti  misalnya  yang  dilakukan  oleh  PT  Sampurna  dalam  program beasiswanya melalui Sampurna Foundation (meski core business-nya yaitu industri rokok terus mendapat  tentangan  dari  banyak  pihak)  atau  The  Body  Shop  yang  secara  terus-menerus berkampanye  dan  mendukung  permberdayaan  perempuan  dan  perjuangan  hak-hak perempuan  (misalnya dalam hal Kekerasan Dalam Rumah Tangga  / KDRT). Kegiatan-kegiatan seperti itulah yang dalam hemat saya adalah sesuai dengan prinsip CSR yang sebenarnya, yaitu melampaui  kewajiban  perusahaan  terhadap  tenaga  kerja,  lingkungan  dan  konsumen  yang secara langsung sebenarnya memang merupakan tanggung jawab perusahaan. 
3.4 Peraturan CSR di Indonesia
Pengaturan dan Pelaksanaan CSR di Indonesia, diantaranya:
1.      Pra –UU No. 40 Tahun 2007.
Sebelum diatur secara eksplisit dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang  Perseroan  Terbatas  (dan  sebelumnya  dalam  UU  No.  25  tahun  2007  tentang Penanaman Modal), konsep CSR sebenarnya  telah diatur dalam beberapa Undang-undang  di  Indonesia.  Mengingat  definisi  dan  cakupan    CSR  yang  luas,  yaitu  termasuk  bidang lingkungan, konsumen, ketenagakerjaan dan lain-lain, maka di bawah ini diuraikan tentang beberapa  Undang-undang    yang  di  dalamnya  secara  tidak  langsung  mengatur  tentang konsep CSR.
a.  UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 6 (1): Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. Pasal  6  (2):  Setiap  orang  yang  melakukan  usaha  dan/atau  kegiatan  berkewajiban   memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 16(1):  Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan. Pasal 17(1): Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
b.  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang  ini banyak mengatur  tentang  kewajiban dan  tanggung  jawab perusahaan terhadap konsumennya.
2.  UU NO. 40 Tahun 2007 
Pengaturan dan Analisa. Pasal  - pasal yang mengatur  tentang Tanggung  Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam UU No. 40 tahun 2007 tersebut adalah sebagai berikut:
Bab I – Ketentuan Umum Pasal 1
a.  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen Perseroan untuk berperan  serta  dalam  pembangunan  ekonomi  berkelanjutan  guna  meningkatkan kualitas  kehidupan  dan  lingkungan  yang  bermanfaat,  baik  bagi  Perseroan  sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat pada umumnya.
Bab IV – Rencana Kerja,Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bagian Kedua – Laporan Tahunan Pasal 66
1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  setelah tahun buku Perseroan berakhir
2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang kurangnya : laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Bab V – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Pasal 74
(1)  Perseroan  yang  menjalankan  kegiatan  usahanya  di  bidang  dan/atau  berkaitan dengan  sumber  daya  alam  wajib  melaksanakan  Tanggung  Jawab  Sosial  dan Lingkungan.
(2)  Tanggung  Jawab  Sosial  dan  Lingkungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran
(3)  Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Tanggung  Jawab  Sosial  dan  Lingkungan  diatur dengan Peraturan Pemerintah
Penjelasan Pasal 74
(1)   Ketentuan  ini bertujuan untuk  tetap menciptakan hubungan Perseroan  yang  serasi, seimbang  dan  sesuai  dengan  lingkungan,  nilai,  norma  dan  budaya  masyarakat setempat.
(2)   Yang dimaksud dengan  ‘Perseroan  yang menjalankan  kegiatan usahanya di bidang sumber  daya  alam’  adalah  Perseroan  yang  kegiatan  usahanya  mengelola  dan mengusahakan  sumber  daya  alam.  Yang  dimaksud  dengan  ‘Perseroan  yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam’ adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Istilah CSR (Corporate Social Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970a dan di Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan.
Dimana pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Undang-undang tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.
Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Cakupan konsep CSR sangatlah luas, mencakup seluruh pemangku kepentingan (stake holders) di  dalam  dan  di  sekitar  suatu  perusahaan.  Secara  umum, masyarakat  dunia  telah menerima dan menyepakati bahwa CSR adalah sesuatu yang perlu menjadi komitmen setiap perusahaan. Indonesia, berbeda dengan Negara-negara  lain, telah menjadikannya sebagai suatu kewajiban hukum  (meski  belum  berlaku  bagi  semua  jenis  perusahaan).  Terlepas  dari  berbagai kekurangsempurnaan  dalam  pengaturannya,  namun  semoga  pewajiban  atas  sesuatu  yang sebenarnya merupakan kegiatan sukarela  ini bukannya menjadi beban baru bagi dunia usaha (seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan usaha), tapi dapat  melihatnya sebagai suatu kesempatan untuk berpartisipasi dalam perbaikan dan  peningkatan kualitas hidup masyarakat dan  lingkungan  di mana mereka,  perusahaan-perusahaan  tersebut,  berdiri,  beroperasi    dan mendapatkan keuntungan. 
4.2 Saran  dan  Solusi
1.  Pemerintah  perlu mempertegas  cakupan  CSR  yang  diharapkan  dari  dunia  usaha.  Hal ini dapat  dimasukkan  dalam  Peraturan  Pemerintah  tentang  CSR.  Perlindungan  terhadap tenaga  kerja,  lingkungan  hidup,  dan  konsumen  tidak  perlu  diatur  lagi.  Hal-hal  tersebut telah diatur dalam Undang-undang  tersendiri sebagaimana  telah disebutkan di atas. Yang perlu  dipertegas  adalah  bahwa  CSR  yang  diharapkan  haruslah  kegiatan-kegiatan  yang dapat  “meningkatkan  kualitas  kehidupan  dan  lingkungan  yang  bermanfaat bagi komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya”. Jadi, kegiatan  CSR  yang  dilakukan  haruslah membawa  suatu peningkatan  dan bukannya memperbaiki  kondisi  belaka,  apalagi  karena  kerusakan  akibat aktifitas  bisnis  tersebut.  Juga  mengenai  aspek  ‘berkelanjutan’  dalam  pelaksanaan  CSR tersebut.
2.  Mengingat  kemampuan  setiap  perusahaan  tidaklah  sama,  maka  diharapkan  juga keterlibatan dan partisipasi masyarakat, media massa serta LSM-LSM untuk tidak menuntut semua perusahaan melakukan CSR dalam kapasitas dan kualitas yang sama.
3.  Perlu ditetapkan adanya institusi pemerintah tertentu untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan CSR ini secara obyektif.









                                                                  

DAFTAR PUSTAKA


Referensi Buku
Purnama, Ridwan. 2009. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Pustaka Pribadi

Media Internet

0 komentar:

Posting Komentar