Sekolah Korupsi di Indonesia
Jika memang nantinya didirikan suatu prodi tesebut pasti akan menimbulkan masalah yang berkelanjutan dikarenakan bertentangan dengan etika dan norma. Mungkin prodi tersebut akan memberikan efek dan pertentangan yang negatif di masyarakat.
0
komentar
Minggu, 29 November 2015
CSR BERBASIS MASYARAKAT
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY AND PUBLIC RELATIONS PT
Sampoerna
Disusun oleh:
Bagus Prasetyo Arivianto
01213097
Fakultas Ekonomi
Universitas Narotama
Surabaya
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Maraknya
peristiwa kerugian yang dialami oleh suatu komunitas masyarakat karena
kerusakan lingkungan hidup tempat
mereka tinggal akibat
beroperasinya suatu perusahaan
makin menimbulkan sinisme
masyarakat terhadap keberadaan suatu
perusahaan. Apakah perusahaan
memang didirikan semata-mata
hanya untuk mengejar
keuntungan, yaitu keuntungan para
pemegang sahamnya dan mengabaikan
kepentingan masyarakat sekitar dan
lingkungan hidup di mana perusahaan menjalankan aktifitas
bisnisnya? Apa sebenarnya yang menjadi tujuan didirikannya
suatu perusahaan? Dari asal katanya, ‘company’
(perusahaan) berasal dari dua kata dalam bahasa Latin (‘cum’ dan ‘panis’) yang
berarti memecahkan roti bersama-sama. Karena itu, ide asli dari pembentukkan
suatu perusahaan sebenarnya memiliki konotasi
komunal/sosial. Dari asal kata
tersebut, menarik menyimak pendapat
Dave Packard (co-founder dari
Hewlett Packard Company) mengenai tujuan berdirinya suatu
perusahaan:
“I think many people assume, wrongly, that a
company exist simply to make money. While this
is an important result of a
company’s existence, we have to go deeper and find the real reasons for our
being. As we
investigate this, we inevitably
came to the
conclusion that a
group of people get together and
exist as an institution that we called a company so that they are able to accomplish
something collectively that
they could not
achieve separately - they make
contribution to the society, a phrase which sounds trite but is fundamental.”
Karena itu,
sebenarnya, berdirinya suatu
perusahaan tak terlepas
dari peran perusahaan tersebut terhadap masyarakat sekitarnya.
Seperti dikatakan oleh B.
Tamam Achda, memang diakui bahwa di satu sisi sektor industri atau korporasi skala besar telah banyak memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional tetapi di
sisi lain, eksploitasi
sumber-sumber daya alam oleh
industri telah menyebabkan terjadinya
degradasi lingkungan yang
parah.
Hal inilah yang menjadikan Corporate Social Responsibility (CSR) PT.
HM. Sampoerna dan penting dilaksanakan
oleh perusahaan-perusahaan. Tulisan
di bawah ini
hendak membahas mengenai program-program
CSR PT. HM. Sampoerna Tbk dan Manfaat dari CSR tersebut bagi perusahaan dan
masyarakat.
1.2 Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah diperlukan untuk memudahkan
masalah, menetapkan sesuatu yang diperlukan, memecahkan masalah dengan dibatasi
oleh keadaan waktu, tenaga, dan kecakapan. Selain itu juga menghindari terlalu
luasnya masalah yang akan dibahas.
Pembatasan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut:
- Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibiolity?
2. Bagaimana
peran Program Corporate Social Responsibility PT. HM. Sampoerna Tbk
terhadap masyarakat?
1.3
Perumusan Masalah
Latar belakang masalah dijadikan dasar dalam
merumuskan masalah pada penelitian ini, perumusan masalahnya yaitu
“Bagaimana peran Program Corporate Social Responsibility PT. HM.
Sampoerna Tbk terhadap masyarakat?”
1.4 Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Pembatasan Masalah
1.3 Perumusan Masalah
1.4 Sistematika Penulisan
1.5 Tujuan Penulisan
BAB II KASUS
CSR PT. HM. SAMPOERNA TBK
2.1 Pengantar
Konsep CSR
2.2 Sampoerna
Foundation
2.3 Visi dan Misi
2.4 Prestasi Sampoerna
Foundation
2.5 Aktivitas CSR Sampoerna Foundation
BAB
III ANALISIS KASUS
3.1 Manfaat Program CSR PT. HM Sampoerna Tbk
Terhadap Perusahaan dan
Masyarakat
3.2 Mendongkrak Citra Perusahaan dengan
CSR
3.3 Implementasi dan Kendala
3.4 Peraturan CSR di
Indonesia
BAB IV KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
4.2 Solusi dan saran
DAFTAR PUSTAKA
1.5 Tujuan Penulisan
Tujuan umum dalam penulisan makalah ini yaitu
untuk mengetahui bagaimana peran Pancasila untuk sekarang ini. Adapun tujuan
khusus dalam penulisan ini yaitu sebagai berikut:
- Untuk mengetahui program CSR PT. HM. Sampoerna Tbk.
- Untuk menambah wawasan penulis.
- Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Hukum.
BAB II
KASUS
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
PT. HM. SAMPOERNA TBK
2.1 Pengantar Konsep CSR
Ada
banyak definisi yang diberikan
untuk konsep CSR. Dari kata-kata
‘corporate’, ‘social’ dan ‘responsibility’ yang
terkandung dalam istilah
ini maka CSR dapat
didefinisikan sebagai tanggung
jawab yang dimiliki oleh suatu perusahaan terhadap masyarakat di mana
perusahaan tersebut berdiri atau menjalankan usahanya.
Kamus online
Wikipedia mendefinisikan CSR
sebagai suatu konsep
bahwa suatu organisasi (khususnya, tapi
tidak terbatas pada, perusahaan) memiliki kewajiban
untuk memperhatikan kepentingan
pelanggan, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan
pertimbangan-pertimbangan
ekologis dalam segala
aspek dari usahanya.
Sedangkan Schermerhorn
secara singkat mendefinisikannya
sebagai kewajiban dari
suatu perusahaan untuk
bertindak dalam cara-cara yang
sesuai dengan kepentingan perusahaan tersebut dan
kepentingan masyarakat secara luas.
The
International Organization
of Employers (IOE) mendefinisikan CSR
sebagai "initiatives by companies
voluntarily integrating social
and environmental concerns
in their business operations and
in their interaction
with their stakeholders."
Dari definisi
tersebut dapat disimpulkan bahwa
pertama, CSR merupakan tindakan perusahaan yang bersifat sukarela dan melampaui
kewajiban hukum terhadap peraturan perundang-undangan Negara. Kedua, definisi tersebut memandang
CSR sebagai aspek
inti dari aktifitas
bisnis di suatu
perusahaan dan melihatnya sebagai
suatu alat untuk terlibat dengan para pemangku kepentingan.
Definisi
yang diterima luas oleh para praktisi dan aktivis CSR adalah definisi menurut
The World Business Council for
Sustainable Development bahwa CSR
merupakan suatu komitmen terus-menerus
dari pelaku bisnis
untuk berlaku etis
dan untuk memberikan
kontribusi bagi perkembangan ekonomi
sambil meningkatkan kualitas hidup
para pekerja dan
keluarganya, juga bagi komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya.
Dari definisi
ini kita melihat pentingnya ‘sustainability’ (berkesinambungan / berkelanjutan), yaitu dilakukan secara
terus-menerus untuk efek jangka panjang dan bukan hanya dilakukan sekali-sekali saja.
2.2 Sampoerna Foundation
Sampoerna Foundation (SF) adalah sebuah organisasi
filantropi profesional yang berdedikasi untuk menciptakan pemimpin Indonesia
yang kompeten dan bermoral melalui pendidikan berkualitas. Sejak tahun 2001 SF
telah memberikan lebih dari 32,000 beasiswa dari tingkat SD hingga S2, baik di
dalam maupun luar negeri, kepada siswa yang memiliki kemampuan terbaik namun
mengalami kesulitan keuangan.
Sejak tahun 2005, SF juga mengolah program pengembangan
sekolah dengan mengadopsi 17 sekolah dan 5 madrasah di Sumatra,
Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Bali. Program ini memiliki tujuan positif yang
tidak hanya ditujukan untuk siswa, tetapi ditujukan juga untuk guru, kepala sekolah
dan sistem pendidikan. Pada tahun 2006, SF telah meluncurkan SF Teacher
Institute (SFTI) dan menyediakan layanan pinjaman biaya pendidikan (student
loan). Pada tahun 2009, SF akan meluncurkan program sekolah bertaraf
internasional berasrama, Sampoerna Academy.
Di triwulan keempat tahun 2007, SF memperoleh sertifikasi
ISO 9000, sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional.
2.3 Visi
dan Misi
Visi
·
Bersama-sama kita menciptakan pemimpin yang
kompeten dan berbudi luhur melalui pendidikan berkualitas tinggi.
Misi
·
Membuat model percontohan pendidikan yang
berkesinambungan agar dapat menjamin pengembangan pelayanan pendidikan yang
bermutu tinggi.
·
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya
pendidikan dan menggalang kemitraan dengan semua pihak agar dapat
berpartisipasi demi tercapainya pendidikan berkualitas.
·
Menyediakan
akses pendidikan untuk generasi muda yang berprestasi agar dapat meneruskan
pendidikannya sehingga dapat memaksimalkan potensi yang ada di dalam diri
masing-masing.
·
Mempertahankan professionalisme dan sikap
bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan operasional secara efektif serta
efisien dalam penggunaan dana, sumber daya serta pengadaan mekanisme penjagaan
mutu.
Sampoerna Foudations Partners
2.4 Prestasi Sampoerna Foundation
·
1.
SF USP
USP telah dilaksanakan di 17 Sekolah Menengah Atas Negeri
dan 5 madrasah. Dua tahun setelah pelaksanaan program, Sekolah Cohort I &
II mengalami kemajuan yang pesat. Kemajuan ini dapat dilihat dari kenaikan
nilai siswa pada mata pelajaran Bahasa Inggris, Matematika dan Ekonomi hingga
lebih dari 19%. Peringkat sekolah USP juga mengalami kenaikan yang sangat
berarti. Contohnya, SMAN 4 Denpasar yang sebelumnya menduduki peringkat 41
kini, berhasil menduduki peringkat delapan di tingkat nasional.
2.
Scholarships
Sampoerna Foundation telah memberikan lebih dari 30.000
beasiswa dari tingkat Sekolah Dasar hingga tingkat S2 kepada siswa yang
berpresetasi cemerlang. Penerima beasiswa MBA kami diterima di berbagai
institusi akademis yang bergensi antara lain, Harvard Business School
(Harvard University), Haas School of Business (University of California
Berkeley), Wharton School (University of Pennsylvania), London Business
School, dan sekolah sekolah business terkemuka di seluruh dunia.
3.
Sampoerna
SBM-ITB
Di tahun 2007, Sampoerna SSBM-ITB dianugerahi keanggotaan
internasional oleh asosiasi institusi sekolah bisnis terbaik, antara lain,
European Foundation for Management Development (EFMD) dan Association to
Advance Collegiate Schools of Business (AACSB), Amerika Serikat. Empat kelas
telah dibuka untuk program Sampoerna SBM-ITB Executive MBA guna menampung 78
siswa berkualitas di tingkat eksekutif.
4.
Education
Recovery Program
Program kami telah membantu sekitar 10.000 siswa dari
segala tingkatan pendidikan yang berdomisili di daerah-daerah yang tertimpa
bencana. 800 guru di Aceh telah menerima pelatihan di bidang pedagogi dan
bidang pengajaran masing-masing, sehingga dapat meningkatkan prestasi
akademis sekitar 11.200 siswa. Sebagai salah satu pihak yang pertama berada
di daerah yang tertipa bencana, kami berhasil memberikan motivasi kepada para
korban bencana alam.
5.
SF
Teacher Institute
Hingga bulan Desember 2007, SF Teacher Institute telah
memberikan pelatihan pengembangan professional kepada lebih dari 8.000 guru
yang tersebar di seluruh Indonesia. Bekerja sama dengan Departemen Pendidikan
Nasional Indonesia, SF TI melangsungkan Kongress berskala nasional setiap
tahunnya. Kongress Guru Indonesia II dihardiri lebih dari 1,100 peserta.
6.
Student
Loan
Hingga bulan Desember 2007, 25 institusi pendidikan di
Indonesia telah setuju untuk berkerja sama dengan SF dalam melaksanakan dan
mempromosikan program Student Loan. Program ini menjadikan kami sebagai
pemberi layanan Student Loan pertama di Indonesia dengan suku bunga yang
cukup rendah dibandingkan dengan pinjaman pendidikan lainya. Selain itu,
program Student Loan juga bebas biaya administrasi.
|
2.5 Aktivitas CSR Sampoerna Foundation
Sekolah Adiwiyata 2009,Tuan Rumah
150 Pemenang Beasiswa SMAN 10 Malang (Sampoerna
Academy)
|
Malang, 17 July 2009 - Setelah melalui
proses seleksi yang ketat, 150 siswa terbaik berhasil menjadi pemenang
beasiswa SMAN 10 Malang (Sampoerna Academy). Program ini adalah program
sekolah menengah atas bertaraf Internasional, berasrama dan bebas biaya.
Acara Inagurasi yang diadakan di SMAN 10 Malang pagi ini dihadiri Walikota
Malang Drs. Peni Suparto, M.AP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Drs. Suwanto, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Drs. H. Shofwan SH,
M.Si, perwakilan Balitbang Depdiknas, Prof.Dr.Ir. Nadjadji Anwar,Msc;
Direktur Komunikasi PT. HM.Sampoerna Tbk Niken Rachmad, Imelda Fransisca Duta
Pendidikan SF, Dra Hj Niken Santjojo Kepala Sekolah SMAN 10 Malang, jajaran
direksi dan managemen Sampoerna Foundation, guru dan orang tua murid.
Siswa-siswa ini terpilih dari lebih 2600
aplikan yang mendaftar melalui beberapa tahap proses seleksi. Proses seleksi
ketat yang terdiri dari tes potensi akademik, psikotes, wawancara, dan
diskusi kelompok. Seluruh siswa yang menerima beasiswa ini adalah siswa-siswa
yang berprestasi tapi memiliki kesulitan biaya untuk melanjutkan sekolah dan
berasal dari seluruh Provinsi Jawa Timur. Setiap siswa akan mendapatkan
beasiswa senilai kurang lebih 150 juta rupiah (US 15,000) untuk masa studi
selama tiga tahun. Beasiswa tersebut mencakup biaya pendidikan, biaya tempat
tinggal dan makan di asrama, buku pelajaran, asuransi kesehatan dan seragam.
Untuk tahun ajaran 2009/2010 ini, program
Sampoerna Academy ini pun akan diselenggarakan di SMA Negeri Internasional
Sumatera Selatan, yang berlokasi di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,
bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.
|
BAB III
ANALISIS KASUS
3.1
Manfaat Program CSR PT. HM Sampoerna Tbk Terhadap Perusahaan dan Masyarakat
Untuk
mendapatkan opini positif bagi perusahaannya, PT HM Sampoerna Tbk. telah
menjalankan Program Corporate Social Responsibility (CSR). MenurutThe
World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) in Fox,
et al(2002), definisi Corporate Social Responsibility adalah tanggung
jawab perusahaan secara sosial adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga
karyawan tersebut, berikut komuniti-komuniti setempat (lokal) dan masyarakat
secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan(Budimanta,
Prasetijo, dan Rudito, 2004, p.72).
Sebagai
perusahaan yang bertanggung jawab, PT HM Sampoerna Tbk. Telah melaksanakan CSR,
hal ini terbukti dari diterimanya penghargaanCorporate Social Responsibility
Award pada Tahun 2005 oleh PT HM Sampoerna Tbk. versi majalah SWA (Sumber:
Memorabilia PT HM Sampoerna Tbk.). Penghargaan ini semakin berarti karena PT HM
Sampoerna Tbk. Merupakan perusahaan rokok pertama dan satu-satunya yang telah
mendapatkan CSR Award. Keberhasilan Program Corporate Social
Responsibility merupakan hasil kerjasama PR PT HM Sampoerna dengan berbagai
pihak, salah satunya adalah community development. Community development
adalah kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis,
terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai
kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila
dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya. Seperti yang diutarakan
oleh Budimanta, Prasetijo, & Rudito, bahwa sarana yang dipergunakan dalam rangka
implementasi konsep corporate social responsibility adalah dengan
program community development, sehingga keberhasilan dalam program community
development adalah merupakansalah satu keberhasilan penerapan konsep social
responsibility (2004, p.128). Melalui profil program CSR Sampoerna dapat
dilihat bahwa program CSR yang telah dilakukan oleh Sampoerna meliputi berbagai
sektor kehidupan di dalam masyarakat, yakni: pendidikan, pemanfaatan potensi
dan sumber daya masyarakat sekitar, kesehatan, sosial dan budaya, pengembangan
infrastruktur, dan aspek strategis lainnya. Program CSR Sampoerna dibagi
menjadi beberapa program utama, yaitu: Sampoerna goes to campus, pendidikan,
community development, lingkungan, sosial, dan employee.
Harus
diingat bahwa suatu perusahaan memiliki pihak internal dan eksternal. Sebagai
perusahaan dagang publik, sampoerna memiliki tanggung jawab sosial, sebagai
berikut:
1. Menyediakan
sumber lapangan kerja dengan komitmen nyata pada diversitas dalam perekrutan,
promosi karir, dan gaji karyawan dari semua level.
2. Berupaya
mendapatkan profit dan memberikan pendapatan yang masuk akal bagi share holder-nya.
3. Menyusun
dan memenuhi sasaran strategis yang memberikan pertumbuhan dan daya saing
jangka panjang.
4. Patuh
dan menuruti aturan pemerintah berkenaan dengan aturan keamanan, kesehatan, dan
lingkungan kerja.
5. Menyisihkan
sebagian pendapatan pertahun untuk tujuan filantropi (amal).
6. Mempertahankan
standar operasi tiap Negara.
7. Berpartisipasi
aktif dalam preses kebijaksanaan publik yang mempengaruhi perusahaan, industri
dan stakeholder lain.
3.2 Mendongkrak Citra Perusahaan
dengan CSR
|
PT Sun Life Financial Indonesia misalnya, melalui program
tanggung jawab sosialnya, Sun Bright menyediakan 32 beasiswa untuk mahasiswa
di Surabaya, Medan dan Jakarta. perusahaan itu juga akan menyumbang 1.100
buku untuk sekolah dasar di kota-kota yang sama. Di Jakarta, beasiswa
tersebut diberikan kepada Fakultas Kesehatan Umum, Fakultas ilmu Sosial
Politik dan Fakultas Sastra Universitas Indonesia.
Sedikit berbeda, Sampoerna Foundation (SF) yang sampai
saat ini telah memberikan lebih dari 18.300 beasiswa dari tingkat SD hingga
S2, juga menjalankan School Quality Improvement Program ( SQIP) dengan
mengadopsi enam sekolah di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali. Di Aceh SF
bekerjasama dengan mitra lokal dan internasional menata kembali sistem
pendidikan yang hancur. SF juga memfasilitasi sektor swasta yang mendukung
perkembangan pendidikan nasional melalui program CSR dengan cara mengelola
dana CSR dan memberkan akses magang di perusahaa-perusahaan besar.
Tak hanya itu, SF bekerjasama dengan ITB mendirikan Sekolah
Bisnis Sampoerna School of Business and Management ITB (SSMB ITB) yang
menargetkan mahasiswa dari kalangan eksekutif dn pimpinan perusahaan. Yang
meanrik, sekolah yang memulai program eksekutif Master of Business Management
(MBA) pada Februari mendatang ini lebih fokus pada analisis kasus-kasus
perusahaan baik lokal maupun luar negeri.
Bicara soal CSR, bentuk tanggung-jawab sosial perusahaan
kepada masyarakat itu menjadi program wajib bagi perusahaan-perusahaan.
"Bisnis itu ada karena ada kontrak sosial antara pemilik bisnis dan
masyarakat yang memberikan restu kepada bisnis itu sendiri. Karena itu,
didalam bisnis harus ada bentuk pengembalian kepada masyarakat yang disebut
corporate social responsibility,” kata Edi Sawasono, Chief Corporate Sicial Responsibility PT Astra Internasional Tbk
dalam talkshow berjudul Leadership in
Corporate Social Responsibility yang digelar oleh Sampoerna Foundation.
Senada dengan Edi, Direktur Communications Engage Indonesia, Natasya Kiroyan mengatakan,
program CSR penting dilakukan perusahaan untuk menjaga hubungan yang
berkesinambungan dengan semua stakeholder,
yakni pemerintah dan masyarakat. Dulu, kata Natasya, perusahaan bisa berlaku
acuh kepada masyarakat sekitar, dan mereka hanya berhubungan denga
pemerintah.Namun, saat ini masyarakat semakin kritis denga ekspektasi yang
tinggi.
Program CSR yang baik, harus mencerminkan triple bottom line, yang meliputi
kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan program yang baik, perusahaan
akan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat dan secara tidak langsung
akan mendorong kinerja perusahaan. " Jadi, ada tiga slogan yang harus
dijaga perusahaan, yakni people,
planet, profit," ujar eksekutif diperusahaan konsultan yang membantu
meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosial melalui kemitraan dengan
sektor pembangunan ini.
Kesadaran perusahaan terhadap kegiatan CSR, menurut
Natasya , sudah ada, namun belum maksimal. Menurutnya untuk perusahaan
multinasional, umumnya sudah melaksanakan CSR karena mereka terikat oleh kewajiban
kantor pusat. Perusahaan lokal yang masih perlu ditingkatkan kesadarannya.
Menurut Sapto Handoyo Sakti, direktur komunikasi Sampoerna
Foundation bahwa melalui program yang mereka lakukan ini dapat membantu
memperbaiki institusi pendidikan di Indonesia. Begitu seriusnya mereka
terhadap CSR, hingga ada dana alokasi khusus untuk itu. Tahun ini SF
mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk program perluasan akses dan
peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
3.3
Implementasi dan Kendala
Pengimplementasian ketentuan tentang TJSL dalam UU PT di
atas dapat menimbulkan beberapa
masalah. Misalnya tentang ketidakjelasan perusahaan
– perusahaan mana yang wajib melakukan TJSL mengingat kurang
selarasnya pengaturan dalam pasal 74 dengan penjelasan pasal tersebut.
Jika mengacu pada pasal 74(1) maka perusahaan seperti bank,
perusahaan asuransi, dan
lain-lain tidak diwajibkan.
Namun jika mendasarkan pada penjelasan pasal 74(1), maka semua
perusahaan sebenarnya bisa
dikenakan kewajiban melakukan TJSL.
Akhirnya terpulang kembali
pada komitmen perusahaan
masing-masing. Kepatuhan
terhadap hukum adalah
kewajiban ‘standar’ yang
harus dipenuhi. Namun melakukan sesuatu
yang beyond the
law adalah lebih
baik lagi. Saat
ini salah satu
kriteria penilaian masyarakat
dan stake holder
(termasuk share holder)
terhadap suatu perusahaan adalah bagaimana
komitmen perusahaan tersebut
pada masyarakat dan
lingkungan. Yang mendapat kepercayaan dan yang memiliki reputasi baik adalah
perusahaan-perusahaan yang terlibat
dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.
Namun, dalam arti
yang lebih luas,
yang diharapkan dari perusahaan-perusahaan adalah melampaui hal-hal tersebut. Dalam praktik ada beberapa
perusahaan yang telah melampui kewajiban-kewajiban dasar
tersebut dan melakukan
program-program yang melampaui cakupan bisnisnya,
seperti misalnya yang
dilakukan oleh PT
Sampurna dalam program beasiswanya melalui Sampurna
Foundation (meski core business-nya yaitu industri rokok terus mendapat tentangan
dari banyak pihak)
atau The Body
Shop yang secara
terus-menerus berkampanye
dan mendukung permberdayaan perempuan
dan perjuangan hak-hak perempuan (misalnya dalam hal Kekerasan Dalam Rumah
Tangga / KDRT). Kegiatan-kegiatan seperti
itulah yang dalam hemat saya adalah sesuai dengan prinsip CSR yang
sebenarnya, yaitu melampaui
kewajiban perusahaan terhadap
tenaga kerja, lingkungan
dan konsumen yang secara langsung sebenarnya memang
merupakan tanggung jawab perusahaan.
|
3.4 Peraturan CSR di Indonesia
Pengaturan dan Pelaksanaan CSR
di Indonesia, diantaranya:
1. Pra
–UU No. 40 Tahun 2007.
Sebelum diatur secara eksplisit
dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (dan
sebelumnya dalam UU
No. 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal),
konsep CSR sebenarnya telah diatur dalam
beberapa Undang-undang di Indonesia.
Mengingat definisi dan
cakupan CSR yang
luas, yaitu termasuk
bidang lingkungan, konsumen, ketenagakerjaan dan lain-lain, maka di
bawah ini diuraikan tentang beberapa
Undang-undang yang di
dalamnya secara tidak
langsung mengatur tentang konsep CSR.
a. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup Pasal 6 (1): Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
perusakan. Pasal 6 (2):
Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 16(1): Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 17(1): Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
b. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen Undang-undang ini banyak
mengatur tentang kewajiban dan
tanggung jawab perusahaan
terhadap konsumennya.
2. UU NO. 40 Tahun 2007
Pengaturan dan Analisa.
Pasal - pasal yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam
UU No. 40 tahun 2007 tersebut adalah sebagai berikut:
Bab I – Ketentuan Umum Pasal 1
a. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun pada masyarakat pada umumnya.
Bab IV – Rencana Kerja,Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba Bagian
Kedua – Laporan Tahunan Pasal 66
1) Direksi menyampaikan laporan
tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 6
(enam) bulan setelah tahun buku
Perseroan berakhir
2) Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang kurangnya : laporan pelaksanaan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Bab V – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Pasal 74
(1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung
Jawab Sosial dan
Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Penjelasan Pasal 74
(1) Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang
serasi, seimbang dan sesuai
dengan lingkungan, nilai,
norma dan budaya
masyarakat setempat.
(2) Yang
dimaksud dengan ‘Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya
alam’ adalah Perseroan
yang kegiatan usahanya
mengelola dan mengusahakan sumber
daya alam. Yang
dimaksud dengan ‘Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya
alam’ adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya
alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya
alam.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Istilah
CSR (Corporate Social Responsibility) mulai digunakan sejak tahun 1970a dan di
Indonesia istilah CSR baru digunakan sejak tahun 1990-an. Sebagian besar
perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain,
seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan.
Dimana
pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) dapat didefenisikan
sebagai Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit)
bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara
berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional.
Undang-undang
tentang CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan
bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber
daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat
1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa
”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang
BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN
No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara
pelaksanaan CSR.
Kepedulian
perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan
pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan
berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud
nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan
bagi masyarakat Indonesia.
Cakupan
konsep CSR sangatlah luas, mencakup seluruh pemangku kepentingan (stake
holders) di dalam dan
di sekitar suatu
perusahaan. Secara umum, masyarakat dunia
telah menerima dan menyepakati bahwa CSR adalah sesuatu yang perlu
menjadi komitmen setiap perusahaan. Indonesia, berbeda dengan Negara-negara lain, telah menjadikannya sebagai suatu
kewajiban hukum (meski belum
berlaku bagi semua
jenis perusahaan). Terlepas
dari berbagai
kekurangsempurnaan dalam pengaturannya, namun
semoga pewajiban atas
sesuatu yang sebenarnya merupakan
kegiatan sukarela ini bukannya menjadi
beban baru bagi dunia usaha (seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan
usaha), tapi dapat melihatnya sebagai
suatu kesempatan untuk berpartisipasi dalam perbaikan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
dan lingkungan di mana mereka, perusahaan-perusahaan tersebut,
berdiri, beroperasi dan mendapatkan keuntungan.
4.2
Saran dan Solusi
1. Pemerintah
perlu mempertegas cakupan CSR
yang diharapkan dari
dunia usaha. Hal ini dapat
dimasukkan dalam Peraturan
Pemerintah tentang CSR.
Perlindungan terhadap tenaga kerja,
lingkungan hidup, dan
konsumen tidak perlu
diatur lagi. Hal-hal
tersebut telah diatur dalam Undang-undang tersendiri sebagaimana telah disebutkan di atas. Yang perlu dipertegas
adalah bahwa CSR
yang diharapkan haruslah
kegiatan-kegiatan yang dapat “meningkatkan
kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat maupun
masyarakat pada umumnya”. Jadi, kegiatan
CSR yang dilakukan
haruslah membawa suatu peningkatan dan bukannya memperbaiki kondisi
belaka, apalagi karena
kerusakan akibat aktifitas bisnis
tersebut. Juga mengenai
aspek ‘berkelanjutan’ dalam
pelaksanaan CSR tersebut.
2. Mengingat
kemampuan setiap perusahaan
tidaklah sama, maka
diharapkan juga keterlibatan dan
partisipasi masyarakat, media massa serta LSM-LSM untuk tidak menuntut semua
perusahaan melakukan CSR dalam kapasitas dan kualitas yang sama.
3. Perlu ditetapkan adanya institusi pemerintah
tertentu untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan CSR ini secara obyektif.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi
Buku
Purnama, Ridwan. 2009.
Aspek Hukum Dalam Bisnis. Pustaka Pribadi
Media
Internet
Langganan:
Postingan (Atom)